The Best College Academy of Our Small City

Latest News - QUIS NOSTRUM - Exercitationem ullam corporis suscipit laboriosam

PERSYARATAN PENCATATAN NIKAH KUA SELONG

Senin, 11 November 2013

1. Model N1, N2 dan N4 dari Kepala Desa/Kelurahan dan N.3 yang sudah ditanda tangani oleh kedua calon pengantin. 2. Pas photo ukuran 2 x 3 masing-masing 4 lembar ( diutamakan berwarna ). 3. Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lainnya. 4. Bukti Imunisasi Tetanus Texuit ( TT ) dari Puskesmas bagi calon pengantin wanita. 5. Dispensasi Pengadilan atau Pejabat lain bagi calon pengantin yang berusia kurang dari 19 tahun ( untuk calon pengantin pria ) dan kurang dari 16 tahun ( untuk calon pengantin wanita ). 6. Surat Izin Orang Tua bagi calon pengantin yang berusia kurang dari 21 tahun 7. Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan, bagi yang bukan penduduk wilayah Kecamatan Selong. 8. Menyerahkan surat Akte Talaq atau Akte Cerai yang ASLI ( dari Pengadilan Agama ) bagi calon pengantin yang duda/janda hidup atau Surat Keterangan Kematian (Model N.6) bagi calon pengantin yang duda/janda mati. 9. Surat Ikrar Syahadat bagi calon pengantin yang berasal dari luar agama Islam ( Non Muslim ). 10. Dispensasi Camat bagi yang melaksanakan pernikahan kurang dari 10 hari. 11. Surat Izin dari Komandan / Pimpinan bagi calon pengantin dari TNI/POLRI. 12. Surat Izin dari Pengadilan Agama bagi yang melakukan poligami 13. Surat Izin dari Kedutaan atau Konsulat bagi calon pengantin Warga Negara Asing (WNA) dan dilengkapi dengan fhoto copy Pasport yang masih berlaku dengan menunjukkan yang asli dan kartu keluarga. Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung di Kantor Urusan Agama Kecamatan Selong atau Pembantu Penghulu.

Salam Sukses.....?

Senin, 30 April 2012

Assalamu'alaikum wr. wb. blog ini hadir sebagai media publikasi kegiatan-kegiatan KUA disamping sebagai wadah interaksi dengan masyarakat khususnya bagi yang membutuhkan info-info penting terutama masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum Islam.